
Umum
Keanggotaan
Pendaftaran
Lainnya
Pertapindo adalah Perhimpunan Tanggap Darurat Di Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia. Perhimpunan ini diinisiasi sebagai tim penyelamat jika terjadi bencana di lokasi tambang, sekaligus pencegahan keselamatan kerja.
PERTAPINDO, singkatan dari Perhimpunan Tanggap Darurat Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia, adalah organisasi profesi yang dibentuk pada 30 Januari 2022 untuk meningkatkan kapasitas dan mereorganisasi lembaga yang sudah ada, yaitu Board of Director Indonesia Fire Rescue Challenge (BoD IFRC). BoD IFRC bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga penyelamat anggota Tim Tanggap Darurat/Emergency Response Team (ERT) pada perusahaan pemegang izin usaha di bidang pertambangan dan energi untuk menangani kejadian berbahaya di lingkungan kerja perusahaan. Sejak tahun 1995, BoD IFRC telah mengadakan Indonesia Fire Rescue Challenge/Competition (IFRC) sebagai perlombaan untuk meningkatkan kapasitas ERT secara berkala setiap tahun. PERTAPINDO tidak hanya meneruskan dan meningkatkan IFRC, tetapi juga menambahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai tujuan utama. Kegiatan pengabdian meliputi bantuan pencarian dan pertolongan saat bencana, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan tentang tanggap darurat kepada masyarakat.
PERTAPINDO adalah Asosiasi profesi dalam bentuk perhimpunan yang beranggotakan personil tanggap darurat/tenaga penyelamat (rescuer) pada kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi (minyak dan gas, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan) di Indonesia.
Menindaklanjuti AD/ART yang tertulis pada Akte Pendirian Perkumpulan serta kesepakatan pada rapat Pengurus Perkumpulan, maka disusun dan ditetapkan Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus PERTAPINDO.
Pertapindo adalah Perhimpunan Tanggap Darurat Di Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia. Perhimpunan ini diinisiasi sebagai tim penyelamat jika terjadi bencana di lokasi tambang, sekaligus pencegahan keselamatan kerja. Organisasi ini di bawah pembinaan langsung Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Sebagai tindak lanjut pendirian PERTAPINDO tanggal 30 Januari 2022, maka telah dilakukan proses legalisasi sebagai berikut :
Anggota
Mitra
Perusahaan
Kortributor
Tim ESDM Siaga Bencana dibentuk dari Tim Tanggap Darurat (ERT) pada Perusahaan Pertambangan (Permen ESDM 26/2018 & Kepmen ESDM 1827/2018) untuk menangani apabila terjadi bencana di berbagai lokasi di Indonesia.